Assalamuaikum ustad...saya dapati alamat email ini dari internet dan boleh tanya jawab tentang islam.
saya ibu rumah tangga dg 1 anak,dan sangat mengganjal di hati saya karena saya telah menceraikan suami saya.saya dan suami sudah berpisah 6th lebih dan pernikahan saya sudah 11th, karena saya membaca sebuah hadist yang barang siapa yg meminta cerai pd suami dia tidak akan mencium bau surga. saya takut akan hal ini. tapi alasan percerain saya adalah pernikahan kami di jodohkan dan semenjak pertama aku tdk bisa mencintai dia, keluarga dari dia sangat menghina saya dan mengusir saya. karena sakit hati saya sengaja berhubungan dng laki2 lain agar suami menceraikan saya.tapi dia tidk menceraikan saya.dan saya lah dg bantuan pengacara mencerai dia.
mohon jawaban nya ustad karena saya akan menikah lagi dg pria lain dan seandainya saya salah apa cara saya untuk bertaubat .
pertanyaan kedua tentang puasa yang dilakukan berturut2 selama 3 hari tanpa makan dan minum untuk menghadapi jumat kliwon apa hukum nya.terimakash sebelum ny dan ditunggu jawaban dari ustad.wassalamualaikum
SL
JAWABAN
Menurut Islam perceraian pada dasarnya adalah perkara yang buruk. Karena Islam mengharapkan agar suatu perkawinan itu abadi selamanya sampai salah satu atau kedua suami istri meninggal.
Dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dan disahihkan oleh Hakim, Nabi bersabda:
أبغض الحلال إلى الله الطلاق
Artinya: Perkara halal yang paling tidak disukai Allah adalah talak.
Ada 2 hadits yang terkait dengan makna yang Anda sebutkan yaitu:
1. Hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Nabi bersabda:
أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة
Artinya: Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya bau surga.
2. Hadits riwayat Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Nabi bersabda:
لا تسأل المرأة زوجها طلاقها من غير كنهه فتجد ريح الجنة
Artinya: Perempuan hendaknya tidak meminta cerai suaminya tanpa sebab karena hal itu akan menyebabkan dia tidak akan mencium bau surga.
Dari beberapa hadits yang dikutip di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Islam tidak mendorong adanya perceraian kecuali karena sebab yang dapat diterima oleh syariah.
2. Islam menganjurkan supaya talak atau perceraian menjadi jalan terakhir untuk mengatasi permasalahan suami-istri. Yakni apabila hubungan memburuk dan tidak mungkin untuk melanjutkan hubungan karena satu atau beberapa sebab.
3. Adapun perempuan yang meminta cerai dari suaminya karena alasan syariah seperti suaminya tidak shalat, tidak menunaikan hak istri, KDRT, maka tidak termasuk dalam ancaman hadits ini. Bahkan perempuan dianjurkan untuk meminta cerai pada suaminya.
Dalam tinjauan hukum fiqh, meminta cerai dari suami disebut khulu' dan itu dibolehkan.
Namun dalam kasus Anda, ada beberapa catatant:
1. Anda berdosa karena melakukan perselingkuhan dengan lelaki lain saat menjadi seorang istri. Dan dosa itu akan lebih besar lagi kalau selama berselingkuh terjadi hubungan perzinahan. Dalam hukum Islam, wanita bersuami yang berzina akan dihukum rajam sampai mati itu menunjukkan betapa besar dosa perzinahan yang dilakukan pria/wanita yang sudah menikah . Inilah yang Anda perlu pikirkan. Dan saya sarankan untuk melakukan taubat nasuha.
2. Adapun penghinaan dan pengusiran dari keluarga suami itu bisa dijadikan alasan yang dapat diterima untuk meminta cerai.
HUKUM GUGAT CERAI DAN MENIKAH DENGAN PASANGAN ZINA
Badai dalam rumah tangga kami dimulai memasuki tahun ketiga. dimulai dari perselingkuhan suami dengan mantan pacarnya yang berlanjut dengan pertengkaran demi pertengkaran. tuduh-menuduh hingga akhirnya dia memaki saya dan mengatakan menyesal menikah dengan saya.
saat itu kami sepakat mengajukan perceraian tetapi status PNS membuat kami saling menunggu siapa yang akan mengajukan ke pengadilan. karena kami mengiginkan hak asuh anak. saya takut mengajukan ke pengadilan karena tidak ingin hak asuh anak saya jatuh ke dia. akhirnya saya pun bertahan dengan situasi tersebut selama kurang lebih 3 thn.
saya stress bahkan nyaris gila dengan hubungan ini ditambah ketakutan atas dosa-dosa yang telah saya lakukan.
ustadz.. saya baru mengetahui kewajiban dan hak istri. dari membaca di internet, buku, membuka terjemahan AlQuran dan mendengar tausiah. saya takut termasuk dalam golingan wanita kufur nikmat terhadap suami. selama ini saya diberi nafkah uang tiap bulan. walaupun saya sendiri juga bekerja. tetapi dengan tidak adanya rasa cinta sedikit pun kepadanya saya tidak bisa menjalankan tugas istri seharusnya.
ditambah dengan rasa bersalah luar biasa karena tidak mampu menjaga kehormatan. yang walaupun Allah yang Maha Pengasih menutupi aib itu dari siapapun. Saya tidak bisa menghabiskan sisa hidup bersamanya lagi. tetapi saya juga takut meminta pisah karena takut Allah kelak tidak mengijinkan saya mencium aroma surgaNya.
saya sangat dilema. bahkan saya hampir saja memutuskan mencari pemerintah yang bisa melaksanakan hukuman rajam buat saya. saya takut berdosa seumur hidup saya, dosa kepada suami.
saya ingin menjadi istri soleh ustad, saya ingin memiliki imam yang mampu membimbing saya. 8 tahun hubungan kami, tidak sekalipun dia mengajari saya agama, bahkan saya baru mengetahui bahwasanya ada adab-adab sebelum melakukan hubungan pasutri. dia pun hingga saat ini masih sering meninggalkan shalat.
saat ini saya hanya mampu berusaha memperbaiki diri saya sendiri dulu ustadz, sambil terus berdoa agar Allah memberi jalan terbaik.
1. apakah hukum cerai kami wajib, mubah atau haram ustad?
2. jika nantinya saya meminta cerai dari suami apakah saya termasuk wanita yang diharamkan mencium surga?
3. apakah lelaki yang dulu berbuat dosa bersama saya haram untuk saya selamanya?
JAWABAN
1. Dalam kasus Anda, perceraian diijinkan dalam syariah Islam dan juga menurut negara.
Ulasan lebih detail lihat:
- Gugat Cerai dalam Islam
- Talak Islam (Panduan lengkap)
- Hukum Perceraian (Analisa mendalam dengan dalil Quran, hadits dan pendapat ulama Fiqih)
- Alasan Gugat Cerai menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)
- Gugat Cerai Istri pada Suami yang Sakit
2. Tidak termasuk dalam hadits tersebut karena gugatan cerai yang ingin anda lakukan sudah berdasarkan syariah yaitu adanya sebab-sebab seperti perselingkuhan suami, suami tidak taat agama (tidak
shalat), kekerasan rumah tangga, dll dan alasan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk meminta cerai. Lhat detail dalam KHI
3. Wanita pezina boleh menikah dengan lelaki yang menzinahinya atau dengan lelaki manapun. Begitu juga sebaliknya, lelaki yang pernah berzina boleh menikah dengan wanita yang dizinahinya atau dengan wanita lain. Ulasan lebih detail lihat link berikut:
- Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
- Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina (Analisa mendalam lengkap dengan dalil Quran, hadits dan pendapat ulama fiqh)
CATATAN:
Ada beberapa catatan singkat bagi Anda yang perlu diketahui:
Pertama, ketika membaca artikel Islam di internet atau mendengar taushiyah secara langsung, hati-hati dan perhatikan siapa ustadz yang menulis atau memberi wejangan. Hindari ustadz yang berfaham radikal dari kalangan Wahabi Salafi atau dari HTI (Hizbut Tahrir).
Kedua, anda harus bersyukur aib anda ditutup oleh Allah. Tidak perlu ada keinginan untuk menceri negara Islam yang akan merajam anda. Itu adalah rahmat. Dan anda wajib terus menjaga kerahasiaan itu. Taubat Anda insyaAllah diterima dengan taubat yang betul-betul. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
GUGAT CERAI KARENA SUAMI POLIGAMI
Assalamualaikum. Ustadz, suami saya memiliki hubungan istimewa dg seorang wanita di kantornya. Wanita ini msh bersuami tapi beda agama dan ingin bercerai dg suaminya. Suami saya menjadi tempat curhatnya dan suami mendukung terjadinya perceraian tsb.
Suami mengatakan kepada saya kalau berjodoh dia akan menikahi wanita tsb selepas cerai dari suaminya sebagai istri kedua. Karena saya tidak ingin dipoligami saya menghubungi wanita tsb untuk menjauhi suami saya dan mengatakan alasannya bahwa suami berencana menikahinya sebagai istri kedua sementara saya tidak siap. Yg terjadi wanita tsb bukan menjauh justru semakin membuka diri terhadap suami dan bahkan saya pernah membaca pesan tentang hubungan mereka sudah tahap berciuman entah kalau lebih dari itu. Saat ini wanita tsb akan mengajukan gugat cerai ke suaminya.
Pertanyaan saya sbb
1. Apa hukumnya apabila suami saya jadi menikahi wanita tsb selepas cerainya mengingat dia turut mendukung terjadinya perceraian tsb walaupun dg alasan beda agama
2. Apa hukumnya apabila saya menuntut cerai suami saya dikarenakan dia telah berselingkuh dg wanita lain?
3. Apakah saya tidak akan bisa mencium bau surga karenanya?
Terimakasih.
JAWABAN
1. Secara syariah, wanita tersebut dapat dinikahi oleh suami anda dengan dua syarat (a) setelah resmi bercerai dan habis masa iddahnya yakni selama 3 kali masa haid.
2. Istri bisa meminta cerai suaminya dengan dua cara: pertama, dengan meminta suaminya menceraikan si istri. Kalau suami mau, maka cara ini akan lebih mudah. Karena perceraian bisa terjadi dan sah dengan ucapan lisan dari suami "Kamu aku cerai" walaupun belum ada keputusan pengadilan.
Kedua, dengan melakukan gugatan cerai ke pengadilan. Cara kedua ini baru terjadi apabila pengadilan meluluskan gugatan cerai tersebut.
3. Itu tidak benar. Istri tidak bisa mencium bau surga kalau menggugat cerai tanpa sebab. Dalam hadis riwayat Abu Dawud Nabi bersabda:
أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة
Artinya: Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya bau surga.
Jadi, tidak bolehnya istri melakukan gugat cerai adalah apabila tanpa sebab yang dapat diterima syariah. Kalau alasan gugatnya dapat diterima syariat, maka hukumnya boleh. Beberapa alasan yang syar'i antara lain adalah sbb:
a. Suami tak memberi nafkah lahir dan/atau batin.
b. Suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
c. Suami melakukan dosa besar baik berupa meninggalkan kewajiban Islam (seperti tidak shalat, tidak puasa) atau melakukan larangan yang diharamkan syariah (seperti berzina, berjudi, mencuri, dll).
d. Istri tidak lagi mencintai suami dengan sebab apapun. Baca detail: Hukum Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
Kesimpulannya: kalau istri menggugatcerai suami karena sudah tak cinta lagi baik penyebabnya karena suami melakukan poligami atau ada sebab lain, maka tindakan itu dibenarkan syariah berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas sbb:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً).
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. diceritakan: Istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasulullah dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal akhlak maupun agamanya. Hanya saja aku khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran setelah (memeluk) Islam (karena tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri)”. Rasulullah bersabda:” Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu? Wanita itu menjawab: “Saya bersedia”, lalu Rasulullah berkata kepada suaminya: “Ambilah kebun itu dan ceraikan istrimu”
2. jika nantinya saya meminta cerai dari suami apakah saya termasuk wanita yang diharamkan mencium surga?
3. apakah lelaki yang dulu berbuat dosa bersama saya haram untuk saya selamanya?
JAWABAN
1. Dalam kasus Anda, perceraian diijinkan dalam syariah Islam dan juga menurut negara.
Ulasan lebih detail lihat:
- Gugat Cerai dalam Islam
- Talak Islam (Panduan lengkap)
- Hukum Perceraian (Analisa mendalam dengan dalil Quran, hadits dan pendapat ulama Fiqih)
- Alasan Gugat Cerai menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam)
- Gugat Cerai Istri pada Suami yang Sakit
2. Tidak termasuk dalam hadits tersebut karena gugatan cerai yang ingin anda lakukan sudah berdasarkan syariah yaitu adanya sebab-sebab seperti perselingkuhan suami, suami tidak taat agama (tidak
shalat), kekerasan rumah tangga, dll dan alasan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk meminta cerai. Lhat detail dalam KHI
3. Wanita pezina boleh menikah dengan lelaki yang menzinahinya atau dengan lelaki manapun. Begitu juga sebaliknya, lelaki yang pernah berzina boleh menikah dengan wanita yang dizinahinya atau dengan wanita lain. Ulasan lebih detail lihat link berikut:
- Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
- Hukum Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina (Analisa mendalam lengkap dengan dalil Quran, hadits dan pendapat ulama fiqh)
CATATAN:
Ada beberapa catatan singkat bagi Anda yang perlu diketahui:
Pertama, ketika membaca artikel Islam di internet atau mendengar taushiyah secara langsung, hati-hati dan perhatikan siapa ustadz yang menulis atau memberi wejangan. Hindari ustadz yang berfaham radikal dari kalangan Wahabi Salafi atau dari HTI (Hizbut Tahrir).
Kedua, anda harus bersyukur aib anda ditutup oleh Allah. Tidak perlu ada keinginan untuk menceri negara Islam yang akan merajam anda. Itu adalah rahmat. Dan anda wajib terus menjaga kerahasiaan itu. Taubat Anda insyaAllah diterima dengan taubat yang betul-betul. Lihat: Cara Taubat Nasuha.
GUGAT CERAI KARENA SUAMI POLIGAMI
Assalamualaikum. Ustadz, suami saya memiliki hubungan istimewa dg seorang wanita di kantornya. Wanita ini msh bersuami tapi beda agama dan ingin bercerai dg suaminya. Suami saya menjadi tempat curhatnya dan suami mendukung terjadinya perceraian tsb.
Suami mengatakan kepada saya kalau berjodoh dia akan menikahi wanita tsb selepas cerai dari suaminya sebagai istri kedua. Karena saya tidak ingin dipoligami saya menghubungi wanita tsb untuk menjauhi suami saya dan mengatakan alasannya bahwa suami berencana menikahinya sebagai istri kedua sementara saya tidak siap. Yg terjadi wanita tsb bukan menjauh justru semakin membuka diri terhadap suami dan bahkan saya pernah membaca pesan tentang hubungan mereka sudah tahap berciuman entah kalau lebih dari itu. Saat ini wanita tsb akan mengajukan gugat cerai ke suaminya.
Pertanyaan saya sbb
1. Apa hukumnya apabila suami saya jadi menikahi wanita tsb selepas cerainya mengingat dia turut mendukung terjadinya perceraian tsb walaupun dg alasan beda agama
2. Apa hukumnya apabila saya menuntut cerai suami saya dikarenakan dia telah berselingkuh dg wanita lain?
3. Apakah saya tidak akan bisa mencium bau surga karenanya?
Terimakasih.
JAWABAN
1. Secara syariah, wanita tersebut dapat dinikahi oleh suami anda dengan dua syarat (a) setelah resmi bercerai dan habis masa iddahnya yakni selama 3 kali masa haid.
2. Istri bisa meminta cerai suaminya dengan dua cara: pertama, dengan meminta suaminya menceraikan si istri. Kalau suami mau, maka cara ini akan lebih mudah. Karena perceraian bisa terjadi dan sah dengan ucapan lisan dari suami "Kamu aku cerai" walaupun belum ada keputusan pengadilan.
Kedua, dengan melakukan gugatan cerai ke pengadilan. Cara kedua ini baru terjadi apabila pengadilan meluluskan gugatan cerai tersebut.
3. Itu tidak benar. Istri tidak bisa mencium bau surga kalau menggugat cerai tanpa sebab. Dalam hadis riwayat Abu Dawud Nabi bersabda:
أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة
Artinya: Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya bau surga.
Jadi, tidak bolehnya istri melakukan gugat cerai adalah apabila tanpa sebab yang dapat diterima syariah. Kalau alasan gugatnya dapat diterima syariat, maka hukumnya boleh. Beberapa alasan yang syar'i antara lain adalah sbb:
a. Suami tak memberi nafkah lahir dan/atau batin.
b. Suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
c. Suami melakukan dosa besar baik berupa meninggalkan kewajiban Islam (seperti tidak shalat, tidak puasa) atau melakukan larangan yang diharamkan syariah (seperti berzina, berjudi, mencuri, dll).
d. Istri tidak lagi mencintai suami dengan sebab apapun. Baca detail: Hukum Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
Kesimpulannya: kalau istri menggugatcerai suami karena sudah tak cinta lagi baik penyebabnya karena suami melakukan poligami atau ada sebab lain, maka tindakan itu dibenarkan syariah berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas sbb:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً).
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. diceritakan: Istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasulullah dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal akhlak maupun agamanya. Hanya saja aku khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran setelah (memeluk) Islam (karena tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri)”. Rasulullah bersabda:” Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu? Wanita itu menjawab: “Saya bersedia”, lalu Rasulullah berkata kepada suaminya: “Ambilah kebun itu dan ceraikan istrimu”