Inilah 5 Waktu Terlarang Berhubungan lntim (Jima)


Islam mengatur umatnya dalam segala aspek kehidupan. Merespons banyak pertanyaan tentang waktu-waktu terlarang untuk berhubungan intim antara suami istri dalam Islam. Di bawah ini beberapa waktu terlarang tersebut.

1. Siang Hari Saat Berpuasa
Adapun pada siang hari di bulan puasa Ramadhan, maka telah jelas ada larangan untuk menyetubuhi istri. Sebagaimana tersebut di hadits Abu Hurairah riwayat Muslim (1111) bahwasanya seorang lelaki mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan berkata: "Celakalah aku, wahai Rasulullah!"
Nabi bertanya: "Apakah yang telah mencelakakanmu?"

Lelaki itu menjawab: "Aku telah menyetubuhi istriku di (siang hari) bulan Ramadhan."
Lalu Rasulullah shallallahu alayhi wa sallam menanyakan kesanggupannya untuk membayar kafarah bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan. Adapun pada malam harinya, maka hal ini diperbolehkan berdasarkan firman Allah di surat Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalianpun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian."

2. Saat melakukan ibadah haji
Selain ketika berpuasa, seseorang juga dilarang menyetubuhi istrinya pada saat melakukan ibadah haji. Dalilnya adalah firman Allah di surat Al Baqarah ayat 197:

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh berbuat rafats (berkata yang menimbulkan syahwat atau bersetubuh), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji."

Larangan ini berlaku sampai dia selesai menunaikan tahallul kedua yaitu thawaf ifadhah. Apabila dia selesai melakukan tahallul kedua ini maka dia diperbolehkan melakukan hubungan suami-istri kembali.

3. Ketika Beritikaf di Mesjid
Saat itikaf merupakan salah satu saat yang dilarang bagi suami dan istri untuk bersetubuh. Dalilnya adalah firman Allah taala:

"Janganlah kalian mencampuri mereka sedangkan kalian sedang beritikaf di dalam mesjid." [QS Al Baqarah: 187]

4. Suami Menzhihar Istrinya
Selain itu, ketika seorang suami menzhihar istrinya, terlarang bagi dia untuk menyetubuhi istrinya sampai menunaikan kafarah zhihar berupa pembebasan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut bila tidak mampu, atau memberi makan enam puluh orang miskin. Allah taala berfirman:

"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kalian, dan Allah Maha mengetahui apa yang kalian kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak mampu (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih." [QS Al Mujadilah: 3-4]

Men-zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya dengan tujuan untuk mengharamkan dirinya menyetubuhi istrinya dengan menyamakan seperti haramnya dia menyetubuhi ibunya sendiri.

5. Saat Haid dan Nifas
Begitu juga ketika haid dan nifas, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al Baqarah ayat 222 :

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu jauhilah wanita di waktu haidh. Janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."