Sahabat Muslimah, sebagai seorang hamba allah SWT tentu kita sangat mendambakan kebaikan. Entah itu di dunia, tempat kita berpijak. Maupun di akhirat, tempat kembali kita. Dan ini juga yang senantiasa kita minta dalam doa-doa kita, doa sapu jagat. Doa kebaikan dunia akhirat. Salah satu indikator kebaikan yang kita lakukan adalah makhluk Allah SWT banyak yang ridha atau senang dengan perilaku kita, termasuk ciptaan Allah SWT yang selalu taat, yakni malaikat. Namun, perlu kita perhatikan ada beberapa perilaku wanita yang dilaknat oleh malaikat.
Laknat malaikat terhadap wanita hal ini berarti bahwa ia telah melakukan sesuatu yang dibenci atau dosa di hadapan Allah SWT atau makhluknya. Sebagaimana telah disampaikan oleh Dr. Sholeh Al-fauzan, beliau menegaskan, laknat hanya diberikan untuk perbuatan yang haram dan berat tingkat keharamannya. Bahkan termasuk dosa besar. Karena diantara batasan dosa besar adalah adanya ancaman laknat, murka, neraka, ancaman, atau hukuman di dunia. (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, 16/44).
Sahabat Muslimah, tentu kita tidak ingin bahwa malaikat Allah SWT melaknat kita. Sungguh sebuah kengerian yang luar biasa hebat jika makhluk Allah yang suci melaknat kita. Para malaikat adalah makhluk yang senantiasa taat, maka doa dan pintanya akan di dengar oleh Allah SWT.
Wahai Wanita jangan Lakukan ini, agar Engkau Tidak Dilaknat Malaikat
Pertama, wanita yang tidak mau melayani suami tanpa udzurDari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila suami mengajak istrinya ke ranjang (hubungan badan) dan dia menolak, kemudian suami marah kepadanya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari 3237 & Muslim 1436).
Jika seorang wanita diajak oleh suaminya, namun ia menolak tanpa alasan yang syar'i, diperbolehkan oleh syariat maka ia akan dilaknat oleh malaikat Allah SWT. Laknat tersebut berlaku sampai pada pagi hari. Hal udzur sehingga wanita tidak bisa melayani suaminya diantaranya karena ia sakit sehingga kondisi badannya tidak fit, istri sedang haidh, istri sedang kelelahan, capek, dan pendapat lain menyatakan bahwa si istri sedang hamil.
Keadaan seperti ini yang diperbolehkan untuk tidak memenuhi permintaan suami. Namun, sebaiknya kondisi ini harusnya disampaikan kepada suami, agar suami dapat mengerti posisi dan kondisi sang istri. Hubungan rumah tangga merupakan hubungan yang harus dibangun dengan landasan taqwa kepada Allah SWT. Sebagaimana seruan Allah SWT dalam firmanNya yang artinya, "Dan perlakukanlah istri dengan cara ma'ruf" (QS an-Nisa:19),
Selanjutnya,"Bagi wanita berhak mendapatkan perlakuan ma'ruf, sebagaimana ia wajib memperlakukan suaminya dengan ma'ruf " (QS al-Baqaroh:228).
Jadi, seorang istri harus memperhatikan juga hal ini, bahwa suami juga punya kewajiban untuk memperlakukan istrinya dengan cara yang ma'ruf, cara yang baik. Dan suami pun harus mengerti kaidah ini agar tetap terjalin keharmonisan dalam rumah tangga.
Seorang wanita yang telah menikah, maka ketaatannya adalah pada suaminya. Hendaknya para istri memperhatikan hadits Rasulullah SAW berikut ini, “Maukah kalian aku beritahu tentang istri-istri kalian di dalam surga?” Mereka menjawab: “Tentu saja wahai Rasulullaah!” Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Wanita yang penyayang lagi subur. Apabila ia marah, atau diperlakukan buruk atau suaminya marah kepadanya, ia berkata: “Ini tanganku di atas tanganmu, mataku tidak akan bisa terpejam hingga engkau ridha.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Ausath dan Ash Shaghir. Lihat Ash Shahihah hadits no. 3380).
Memenuhi ajakan suami menjadi suatu hal yang penting. Hal ini bisa dilihat dalam riwayat berikut, diriwayatkan Dari Thalqu bin Ali, Rasulullah bersabda: “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)
Kedua, Keluar Rumah Tanpa Izin SuamiDari Ibnu ‘Abbas ra, sesungguhnya seorang wanita dari suku Khats’am dating kepada Rasulullah saw, ujarnya:” Wahai Rasulullah, sampaikanlah kepadaku keterangan, apa hak suami terhadap istrinya, karena aku seorang wanita janda. Jika aku sanggup, aku akan kawin lagi, jika tidak, aku akan tetap menjanda,” Sabdanya: “Sesungguhnya hak suami terhadap istrinya yaitu jika suami menghendaki dirinya, sekalipun dia berada d atas kendaraan, ia tidak mencegah dirinya untuk dating, dan hak suami atas istrinya yaitu, istrinya tidak boleh puasa sunnah tanpa izin suaminya, jika terus melakukannya, ia hanya mendapatkan lapar dan haus dan tidak diterima puasa yang dilakukannya itu, dan tidak boleh keluar rumah tanpa izinnya, jika ia terus keluar, maka malaikat langit dan malaikat rahmat serta malaikat adzab akan mengutuknya sampai ia pulang.” Ujarnya:” Tidak mengapa, tetapi saya tidak akan kawin lagi selama-lamanya.” (HR. Thabarani).
Seorang istri yang hendak keluar rumah hendaknya harus meminta izin kepada suami. Ini adalah salah satu bentuk dari ketaatan kepada suami. Perginya seorang istri dari rumah harus didasarkan atas kepentingan tertentu yang dibolehkan oleh syariat Allah SWT.
Ibnu Umar RA, berkata, "Aku pernah melihat seorang wanita datang menemui Nabi SAW seraya berkata, 'Ya Rasulullah, apa seorang suami atas istrinya? 'Beliau menjawab, 'Hak suami atas istri adalah istri tidak keluar rumah tanpa izin suami. Jika dia tetap melakukannya maka dia dilaknat oleh Allah, malaikat pemberi rahmat, dan malaikat kemarahan sampai dia bertaubat atau kembali" (Lihat kitab al-Muhadzdzab, karya asy-Syirazi).
Begitu pentingnya meminta izin kepada suami jika istri hendak keluar rumah sehingga diceritakan pula dalam riwayat lain sebagaimana berikut ini,
Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, "Hendaknya engkau ta'at kepada suamimu". Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, "Taatlah engkau kepada suamimu", lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya" (HR. At-Thobroni dalam Al-Mu'jam Al-Awshoth, 7/332 no 7648).
Demikianlah uraian tentang wanita yang dilaknat oleh malaikat. Para muslimah hendaknya memperhatikan ini, agar posisinya sebagai seorang istri dapat mendatangkan keridhaan Allah SWT karena ketaatannya kepada suami. Namun harus diketahui tida ada ketaatan kepada makhluk jika itu bermaksiat kepada Allah SWT.
Semoga artikelnya bermanfaat.
Ibnu Umar RA, berkata, "Aku pernah melihat seorang wanita datang menemui Nabi SAW seraya berkata, 'Ya Rasulullah, apa seorang suami atas istrinya? 'Beliau menjawab, 'Hak suami atas istri adalah istri tidak keluar rumah tanpa izin suami. Jika dia tetap melakukannya maka dia dilaknat oleh Allah, malaikat pemberi rahmat, dan malaikat kemarahan sampai dia bertaubat atau kembali" (Lihat kitab al-Muhadzdzab, karya asy-Syirazi).
Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya ada seseorang yang bersafar dan memerintahkan istrinya untuk tidak keluar dari rumah. Ayah sang wanita tinggal di lantai dasar rumah, sedangkan sang wanita tinggal di lantai atas. Ayanya lalu sakit, maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyebutkan kondisi ayahnya (*yaitu sang wanita ingin keluar dari rumahnya untuk menjenguk dan merawat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, "Hendaknya engkau ta'at kepada suamimu". Lalu ayahnyapun meninggal. Maka sang wanita mengirim (utusan) kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam (*minta izin keluar rumah untuk melayat ayahnya-pen) maka Nabi berkata, "Taatlah engkau kepada suamimu", lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan kepadanya (mengabarkan) bahwasanya Allah telah mengampuni ayahnya karena ketaatan sang wanita kepada suaminya" (HR. At-Thobroni dalam Al-Mu'jam Al-Awshoth, 7/332 no 7648).